ESDM Tunjuk Lemigas dan tekMIRA sebagai Badan Khusus Batu Bara

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
27/7/2022, 13.34 WIB

Kementerian ESDM mengutus Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (tekMIRA) sebagai badan khusus pungutan ekspor batu bara. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan proses penunjukkan tersebut masih dalam tahap harmonisasi.

“Kami minta Lemigas ini karena yang paling besar dibandingkan usulan (badan khusus) sebelumnya. Nanti akan ada penggabungan Lemigas dengan tekMira. Ini sudah dalam program internal agar kebijakannya bisa terintergrasi,“ kata Arifin di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (27/7).

Nantinya, badan khusus ini bertugas menarik pungutan atas ekspor batu bara yang akan dipergunakan untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga DMO batu bara sebesar US$ 70 per ton untuk PLN.

Singkat cerita, semua penambang batu bara yang melaksanakan kegiatan ekspor harus membayar pengutan ekspor kepada badan khusus tersebut.

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR telah menyepakati pembentukan badan khusus yang bertugas menarik pungutan atas ekspor batu bara tersebut. Wakil ketua Komis VII DPR RI Eddy Soeparno, mengatakan badan khusus ini diharapkan dapat mulai beroperasi pada awal kuartal III 2022.

“Entitas baru ini akan jalan tahun ini, dalam hitungan bulan. Tidak lama lagi,” kata Eddy kepada Katadata.co.id, Rabu (23/3). Simak databoks berikut:

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pembentukan badan khusus yang mengatur tata kelola pasokan batu bara PLN dapat menjadi solusi permanen untuk menjamin level playing field bagi seluruh pelaku industri di sektor tersebut.

Hendra menilai, adanya entitas khusus bisa menguntungkan badan usaha pertambangan batu bara dan PLN. “Secara prinsip kami senantiasa mendukung kebijakan pemerintah apalagi jika kebijakan yang diterbitkan itu untuk menjaga ketahanan energi nasional,” kata Hendra kepada Katadata.co.id, Selasa (29/3).

Badan khusus ini akan memiliki enam fungsi utama, yakni pertama menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara. Kedua, meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik.

Ketiga, menggalang dana iuran untuk kegiatan ekspor dengan subsidi silang dan gotong royong. Keempat, memastikan PLN untuk tidak membeli batu bara dengan harga pasar melalui skema gotong royong yang berasal dari entitas khusus batu bara. Kelima, meningkatkan realisasi target RKAB dari perusahaan.

Keenam, meningkatkan PNBP dan beberapa pajak turunan melalui adanya peningkatan target produksi dengan memperhatikan kondisi pasar.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu