Pertamina Ujicoba Batasi Pembelian Pertalite Mobil 120 Liter per Hari

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
19/9/2022, 11.38 WIB

Di sisi lain, pemerintah telah mengatur ketentuan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 Mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Pada SK tersebut, jenis kendaraan pribadi roda empat dibatasi pembelian maksimal sebanyak 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum barang atau orang roda enam 200 liter per hari. "Untuk solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas soal batas maksimal volume pengisian," tukas Irto.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, mayoritas masyarakat Indonesia paling banyak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Persentasenya mencapai 90,4%. “Selain paling besar penggunanya, Pertalite juga paling sering digunakan sehari-hari,” demikian dikutip dari laporan survei tersebut.

Rinciannya, ada 54% responden yang menggunakan Pertalite sebanyak 2-3 kali seminggu. Sebanyak 21,7% responden menggunakan Pertalite seminggu sekali.

Berikutnya, sebanyak 4,6% responden yang menggunakan Pertalite 2-3 kali selama sebulan. Sebanyak 5% responden menggunakan Pertalite sekali dalam sebulan. Sedangkan, 9,6% responden tidak menggunakan Pertalite dan 5,1% tidak tahu/tidak jawab.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu