Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya untuk menebalkan cadangan pasokan bioetanol di dalam negeri guna mendukung langkah Pertamina untuk merilis BBM campuran Pertamax beroktan 92 dengan bahan bakar nabati bioetanol dalam waktu dekat.
Dukungan tersebut diwujudkan dalam pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati atau Biofuel yang ditetapkan pada 16 Juni 2023.
Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel, Presiden Jokowi menetapkan sejumlah peta jalan strategi, seperti peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Perpres tersebut juga mengamanatkan penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan.
Peta jalan tersebut juga meliputi rencana jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter (Kl) paling lambat pada 2030.
"Peta jalan ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak berlakunya Perpres ini," tulis Pasal 3 Perpres tersebut, dikutip Senin (19/6).
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati, pemerintah memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran serta insentif perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan.
Dukungan penganggaran tersebut ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait. Pasal 7 Perpres Nomor 40 Tahun 2023 mengatur Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan dukungan infrastruktur dasar sumber daya air, infrastruktur jalan, dan jembatan pada areal perkebunan tebu.
Pasal 8 juga mengamanatkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Selanjutnya pada pasal 9, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK juga diamanatkan untuk memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional juga diperintahkan untuk memberikan kemudahan proses sertifikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol.
Menteri Perindustrian atau Menperin juga mendapat sejumlah arahan khusus yang tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2023. Satu diantaranya yakni berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan.
Pada aspek suplai, Presiden mengamanatkan Menteri ESDM untuk mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan ditugaskan untuk menerbitkan persetujuan impor gula untuk kebutuhan konsumsi dan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 juga mengatur tugas Holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III untuk menyediakan perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 hektar.
Luasan lahan tersebut bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.