Pemerintah Sepakati Berbagai Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik

Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik
Penulis: Dimas Jarot Bayu
14/1/2019, 20.52 WIB

Saat ini, rancangan Perpres tersebut akan dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR. Sri Mulyani mengatakan, konsultasi dengan parlemen diwajibkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM. "Kami perlu sampaikan konsultasi dan kami akan segera menulis surat segera," kata Sri Mulyani.

(Baca: Kendaraan Listrik Berpotensi Pangkas Impor BBM Rp 798 Triliun)

Indonesia menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik dapat mencapai 20% dari total produksi kendaraan bermotor pada 2025. Artinya, enam tahun mendatang ada 400 ribu mobil dan dua juta motor listrik yang diproduksi di Indonesia.

Menurut Airlangga, saat ini di Indonesia sudah ada perusahaan yang memproduksi motor listrik. "Berbagai merek sudah mulai produksi," ujarnya.

Industri kendaraan bermotor listrik dapat dipacu semakin pesat jika Perpres tentang Kendaraan Bermotor Listrik telah rampung. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan parlemen terkait masalah fiskal.

Pasalnya, dalam aturan tersebut ada usulan untuk memberi bea masuk 0% bagi impor mobil listrik ke Indonesia. Selain itu, ada usulan penurunan PPnBM bagi kendaraan bermotor listrik. "Ada konsultasi antara Menteri Keuangan dan parlemen, Komisi XI. Sesudah itu kita jalan," kata Airlangga.

(Baca: Pertamina Pasang SPLU Pertama untuk Kendaraan Listrik)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu