Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan kementerian keuangan menghapus bea masuk atau berlaku 0% bagi impor mobil listrik ke Indonesia. Tujuannya agar harga jual mobil listrik dapat lebih murah sehingga masyarakat mampu membeli mobil listrik.
Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik lantaran harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.
"Tentu dengan bea masuk 0% kami harapkan bahwa penjualannya bisa terjangkau," kata Airlangga di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (31/7).
(Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Pimpin Pengembangan Mobil Listrik)
Selain penghapusan bea masuk, Airlangga terus mendorong agar usulan penurunan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik bisa segera rampung. Dalam usulan tersebut, Kemenperin mengusulkan PPnBM menggunakan skema berbasis pada tingkat emisi gas buang.
Semakin rendah emisinya, maka PPnBM yang dikenakan kepada produsen mobil kian rendah. Dengan adanya penurunan PPnBM, Airlangga menilai para produsen dapat melakukan proses pra-pemasaran.
"Sehingga (produsen mobil listrik) mendapatkan volume untuk bisa diproduksi," kata Airlangga.
Airlangga menargetkan, ketentuan PPnBM tersebut akan segera rampung pada Agustus 2018. Saat ini, usulan tersebut masih terus dibahas di Kementerian Keuangan.
(Baca: Pemerintah Gandeng Mitsubishi untuk Riset Pengembangan Mobil Listrik)
Lebih lanjut, Kemenperin memberikan insentif pajak berupa tax holiday kepada industri yang mengembangkan baterai kendaraan listrik. Menurut Airlangga, tax holiday diberikan agar investasi untuk baterai mobil listrik bisa terus meningkat.
Baterai merupakan komponen penting karena komposisinya sebanyak 40% dalam mobil listrik. Saat ini, pengembangan mobil listrik masih terkendala karena Indonesia belum mampu memproduksi baterai sendiri.
"Beberapa industri yang sudah memberikan kerja sama (produksi baterai mobil listri) itu mereka sudah mempersiapkan roadmap sesudah regulasi semua itu keluar," kata Airlangga.