Pemerintah menetapkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya sejak akhir pekan lalu (28/4). Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan, aturan ini membuat harga minyak goreng curah cenderung turun.
Namun, penurunan harga minyak goreng curah belum terlalu signifikan. "Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20 ribu,” kata Panutan dalam keterangan pers, Rabu (4/5).
“Trennya melandai dan cenderung turun," tambah dia.
Menurutnya, butuh waktu untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran. Terlebih lagi, kebijakan ini baru berjalan satu minggu.
"Masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini," ujarnya.
Panutan memastikan bahwa Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terus melakukan pemantauan di lapangan. Ini agar pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya berjalan efektif dan terukur.
Pemerintah juga mengantisipasi dampak negatif kebijakan tersebut terhadap petani. “Kami perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur," ujarnya.
“Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah,” tambah Panutan.
Pada Jumat lalu (29/4), Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Rapat tersebut menyepakati beberapa hal, yakni:
- Penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak
- Target jumlah pasar yang akan dipantau
- Penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH)
- Rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit
- Strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Produk yang dilarang untuk diekspor antara lain crude palm oil (CPO), RBD Palm Olein, RPO, POME dan Used Cooking Oil.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Analis Macro Equity Strategist Samuel Sekuritas Indonesia Lionel Priyadi menilai, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk efek kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS) atau the Fed terhadap rupiah. Selain itu, melemahkan kebijakan anti-inflasi dan pendapatan petani.