Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda hingga 29 Agustus, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.
14/8/2022, 12.00 WIB

Berikut rincian tarif ojek online yang akan berlaku 29 Agustus 2022: 

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), Bali

  • Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp9.250–Rp11.500

Zona II: Jabodetabek

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp13.000–Rp13.500

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp10.500–Rp13.000

Halaman: