Smelter Nikel Morowali Meledak dan Terbakar, Baru Setahun Beroperasi

ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Ilustrasi smelter nikel.
29/12/2022, 13.22 WIB

Menanggapi adanya musibah tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki memiliki kewenangan atas pengawasan smelter milik PT GNI tersebut.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan operasional smelter PT GNI merupakan ranah Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal itu sejalan dengan regulasi Izin Usaha Industri atau IUI yang berada di bawah Kemenperin. "IUI di bawah pengawasan Kemenperin,” kata Nindyo lewat pesan singkat pada Kamis (29/12).

Lebih lanjut, kata Nindyo, sejatinya Kementerian ESDM memang memiliki kewenangan pada pengawasan dan operasional di pabrik pengolahan atau smelter yang terintegrasi dengan tambang lewat regulasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan atau Pemurnian.

Akan tetapi, aturan tersebut sudah tak berlaku sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

“Jika smelter atau pabrik yang izinnya terintegrasi dengan tambangnya itu kewenangan Kementerian ESDM. Istilahnya Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan atau Pemurnian. Itu sudah tidak ada lagi di UU Nomor 3 tahun 2020," ujar Nindyo.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu