Luhut: Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Diumumkan Awal Februari

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Penulis: Syahrizal Sidik
27/1/2023, 08.48 WIB

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan, pemerintah akan memberi insentif pembelian mobil listrik berbasis kendaraan baterai senilai Rp 80 juta per unit dan mobil berbasis hybrid sejumlah Rp 40 juta per unit.

Untuk insentif kendaraan roda dua, pemerintah menjatah Rp 8 juta untuk tiap unit motor listrik baru dan Rp 5 juta untuk motor konversi dari konvensional ke listrik.

Agus mengatakan untuk merealisasikan penyaluran insentif, dia telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Salah satu poin bahasan adalah sumber pendanaan yang bakal dijadikan insentif kendaraan listrik.

"Sumber pendanaan untuk insentif belum tahu, ini lagi dibahas. Saya sudah ketemu Menteri Keuangan, kami sudah bicara formal dan informal mengenai insentif ini," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perekonomian pada Rabu (21/12).

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih melakukan perhitungan terkait subdisi pembelian kendaraan listrik, terutama dari sisi anggaran agar kebijakan tersebut dapat meluncur tahun ini.

“Kita akan menghitung dari struktur insentif yang diberikan, bagaimana dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke dalam 2023. Kami pikirkan proses di dalam internal pemerintah maupun nanti dengan DPR," kata Menkeu beberapa waktu lalu, Kamis (15/12).

Halaman: