Proyek Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN Akan Dilelang Kuartal Pertama 2025

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti (kanan) meninjau instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I di Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024). Wapres melihat langsung kualitas air yang dihasilkan SPAM Regional Jatiluhur I untuk masyarakat di empat wilayah DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
13/1/2025, 12.57 WIB

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menyatakan bahwa proyek pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilelang pada kuartal pertama tahun ini. Proses lelang akan dilakukan langsung oleh Otorita IKN (OIKN).

Diana mengatakan desain dasar gedung-gedung tersebut telah disiapkan. Anggaran konstruksi IKN pada tahun 2025 mencapai Rp 9,11 triliun, atau sekitar 7,83% dari total anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

“Lelang proyek ini mungkin sekali dilakukan pada kuartal pertama, mengingat pendanaan sudah diajukan oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono,” kata Diana, Senin (13/1).

Progres Pembangunan Rusun ASN di IKN

Diana juga mengungkapkan bahwa salah satu proyek yang akan segera selesai adalah Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (Rusun ASN). Proyek senilai Rp 9,4 triliun ini mencakup 47 menara rusun yang dapat menampung 7.755 ASN. Penyelesaiannya ditargetkan pada April 2024.

Hingga Januari 2025, sudah ada 20 unit rusun yang rampung dibangun. Setiap unit rusun memiliki ukuran terkecil 98 meter persegi, lebih luas dibandingkan apartemen kelas menengah bawah di Jakarta, yang rata-rata berukuran 36 meter persegi.

Namun, Diana belum dapat memastikan kapan seluruh rusun akan terisi. Pemindahan ASN ke IKN masih menunggu Keputusan Presiden, yang merupakan kewenangan OIKN.

Pemindahan ASN ke IKN Ditunda

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN ditunda.

Alasan penundaan ini antara lain adalah perubahan jumlah kementerian di era Presiden Prabowo Subianto, yang berdampak pada desain dan struktur administratif kementerian.

Saat ini, jumlah kementerian telah bertambah menjadi 48, dibandingkan dengan 34 kementerian pada era Presiden Jokowi. Pemekaran kementerian, seperti pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum serta Kementerian HAM, menyebabkan kebutuhan pendataan ulang ASN.

Dengan adanya pemecahan tersebut, kementerian harus mendata ulang apakah ASN di kementerian tertentu akan tetap digunakan atau dialihkan.

Rini juga menyebutkan bahwa proses pemindahan ASN ke IKN belum dimulai. Namun, pada tahap awal, terdapat 60 pegawai Kementerian PANRB yang tercatat sebagai calon ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN.

“Kami masih dalam tahap persiapan dan belum menyentuh perpindahan pegawai secara langsung,” ujar Rini.

Reporter: Andi M. Arief