Kemendag Minta Keringanan PPN ke Kemenkeu Demi Tekan Harga Minyakita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam menurunkan harga Minyakita adalah kewajiban wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah.
Wajib pungut adalah kegiatan yang dilakukan pelaku usaha untuk memenuhi PPN sebelum akhirnya dibayarkan konsumen. Dengan kata lain, produsen minyak goreng membayarkan PPN dalam pembelian bahan baku sebelum akhirnya pemerintah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kewajiban ini menciptakan beban tambahan bagi perusahaan, yang turut memengaruhi rantai distribusi dan harga jual produk.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Sofwan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Keuangan pada Senin (6/1) untuk meminta kelonggaran terkait kewajiban PPN bagi BUMN Pangan. Permohonan ini bertujuan untuk memperlancar distribusi Minyakita dan menekan biaya tambahan yang memengaruhi harga di tingkat konsumen.
"Jika Kementerian Keuangan menyetujui, rantai distribusi akan lebih pendek, volume distribusi dapat ditingkatkan, dan harga Minyakita dapat kembali sesuai harga eceran tertinggi (HET)," kata Iqbal dalam konferensi pers Senin (13/1). Hingga kini, Kemendag masih menunggu tanggapan atas surat tersebut.
Pada Agustus 2024, pemerintah menaikkan HET Minyakita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter. Namun, data terbaru Kemendag mencatat bahwa harga rata-rata nasional Minyakita per Senin (13/1) mencapai Rp 17.400 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kenaikan harga adalah rantai distribusi yang terlalu panjang.
Harga di tingkat distributor utama (D1 dan D2) masih sesuai HET. Namun, harga mengalami kenaikan signifikan setelah melewati pengecer dan grosir, terutama karena praktik penjualan kembali sebelum minyak sampai ke konsumen akhir.
Selain itu, lonjakan permintaan menjelang perayaan Natal dan tahun baru juga berkontribusi terhadap kenaikan harga. Banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita, sehingga permintaan meningkat tajam. "Terjadi semacam migrasi konsumen, yang memicu kenaikan harga," kata Rusmin.
Meski terjadi kenaikan harga, Rusmin memastikan bahwa stok Minyakita tetap tersedia secara nasional. Minyak goreng kemasan premium dan minyak curah juga mudah diakses di pasar. “Dari sisi produksi maupun stok, secara nasional sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Kemendag terus meminta produsen untuk memastikan ketersediaan stok Minyakita sepanjang tahun. Di saat yang sama, pemerintah akan memantau rantai distribusi guna memastikan harga lebih terjangkau dan sesuai kebijakan.