Pengajuan PSBB Beberapa Daerah Belum Disetujui karena Masalah Anggaran

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ilustrasi, petugas Kepolisian bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan PSBB Kota Depok di Jalan Arif Rahman, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
13/4/2020, 13.14 WIB

Kemarin, pemerintah pusat juga telah menyetujui PSBB untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Banten. Teranyar, Pekanbaru, Riau mendapat persetujuan untuk menerapkan PSBB guna menekan wabah virus corona.

(Baca: PSBB Bogor, Depok & Bekasi Mulai 15 April, Ridwan Kamil Beri 7 Bansos)

Sedangkan Kota Palangka Raya (Kalimantan Tengah), Kota Sorong (Papua Barat), dan Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur) belum mendapat persetujuan untuk menerapkan PSBB. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya beralasan jumlah kasus di daerah tersebut belum meningkat signifikan.

Selain itu, sejumlah daerah tersebut dinilai belum memenuhi keterkaitan epidemiologis dengan wilayah lain. “Pemerintah daerah diharapkan melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan peraturan perundangan,” demikian keterangan Menkes Terawan. 

(Baca: Pemprov Banten Dapat Izin Menkes, 3 Wilayah di Tangerang Segera PSBB)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu