Komnas HAM Kritik Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi. Komnas HAM menilai pembentukan Dewan Keamanan Nasional seharusnya dilakukan melalui undang-undang.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
27/1/2020, 15.31 WIB

“Sampai sekarang tidak ada UU yang jelaskan soal keamanan nasional. Jadi enggak tuntas soal keamanan nasional, tapi mau loncat bikin DKN,” kata Al Araf.

Al Araf juga khawatir jika pembentukan DKN tumpang tindih dengan kementerian/lembaga lain. Dia mengatakan, tugas DKN dalam mengkoordinasikan keamanan nasional sudah dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

(Baca: Pengamat Nilai Konflik Iran dan AS Bakal Selesai jika Trump Lengser)

Tugas DKN dalam fungsi pemberian rekomendasi, lanjutnya, telah dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden. “Maksimalkan saja kementerian/lembaga yang sudah ada kalau mau efisien dan efektif,” kata Al Araf.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris menambahkan, pembentukan DKN juga akan tumpang tindih dengan Lembaga Pertahanan Nasional atau Lemhannas, Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas, dan Kantor Staf Presiden atau KSP. Menurut Charles, ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi serupa dengan DKN.

Lebih lanjut, Charles menilai hal tersebut bisa menimbulkan pemborosan anggaran. “Saya belum lihat urgensi pembentukan DKN. Ini nantinya menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga-lembaga yang sudah ada,” ucap Charles.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu