Ubah Pemilu Serentak, Airlangga Rekomendasikan Golkar Revisi UU Pemilu

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan pidato politiknya pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
4/12/2019, 13.55 WIB

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto merekomendasikan partainya untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke depan. Menurut Airlangga, salah satu revisi yang perlu dilakukan dalam aturan tersebut adalah mengubah sistem Pemilu Serentak.

“Partai Golkar perlu memperjuangkan perubahan Undang-undang Pemilu, memisahkan kembali antara Pemilu Legislatif (Pileg) dengan Pemilu Presiden (Pilpres),” kata Airlangga saat membacakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepengurusan DPP Golkar periode 2017-2019 dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/12).

Airlangga juga merekomendasikan agar Golkar mendorong Pemilu ke depan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Saat ini, Pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

(Baca: Usai Temui Luhut, Bambang Soesatyo Mundur dari Pencalonan Ketua Golkar)

Dengan sistem proporsional tertutup, maka calon legislatif yang nantinya berhak ke parlemen ditentukan oleh anggota aktif atau pejabat partai, bukan lagi berdasarkan perolehan surat suara. Sementara dalam sistem proporsional terbuka, calon legislatif yang berhak duduk di DPR adalah mereka yang memiliki suara terbanyak.

“Serta (saya merekomendasikan) penyempurnaan sistem Pemilu yang membuka peluang bagi kemenangan Partai Golkar,” kata Airlangga.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu