TNI-Polri Bakal Tindak Tegas Unjuk Rasa yang Berlangsung hingga Malam

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Aksi Demonstrasi menolak RKUHP. TNI dan Polri bakal lebih lebih tegas terhadap demonstran yang masih menggelar unjuk rasa hingga malam hari.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
29/10/2019, 10.57 WIB

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono mengatakan, pihaknya bersama Polri  ke depan bakal bertindak lebih tegas terhadap demonstran yang masih menggelar unjuk rasa hingga malam hari. Pasalnya, unjuk rasa hingga malam hari  dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Unjuk rasa itu sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, artinya diperbolehkan. Tapi juga ada ketentuan-ketentuan ataupun larangan-larangan (dalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012), seperti contoh batas waktu,” kata Eko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, unjuk rasa di ruang terbuka dibatasi antara pukul 06.00-18.00 WIB. Sementara itu, aksi unjuk rasa di ruang tertutup dibatasi antara pukul 06.00-22.00 WIB.

(Baca: Demonstrasi Tak Berujung, Ekonomi Hong Kong Memasuki Resesi)

Ia menjelaskan, selama ini aksi unjuk rasa kerap kali berlangsung hingga malam hari. Ini terutama terlihat dari aksi demonstrasi yang digelar pada 21-23 Mei 2019 dan September 2019.

Berbagai unjuk rasa yang digelar hingga malam, menurut dia, kerap berujung kericuhan. “Artinya apakah kita ini membiarkan seperti itu kalau tidak menjadi suatu preseden yang buruk,” kata Eko.

Halaman: