Menaker Masih Temukan Industri yang Tak Patuh Kenaikan UMP

Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Penulis: Rizky Alika
19/10/2019, 08.33 WIB

Sebelumnya, pengusaha dan buruh sama-sama mengeluh atas besaran UMP sebesar 8,51% pada tahun depan. Dunia usaha menilai kenaikan UMP akan memberatkan pengupahan pekerja, sedangkan buruh merasa naiknya upah tahun depan tak cukup besar.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan beberapa industri akan terdampak kenaikan UMP 8,51%. “Yang sifatnya padat karya akan merasakan kenaikan lumayan tinggi,” kata Rosan kepada katadata.co.id.

(Baca: Pengusaha dan Buruh Kompak Mengeluh Upah Minimum Naik 8,51%)

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani menambahkan kenaikan UMP terasa berat di tengah kontraksi ekonomi dunia. Meski begitu, Kadin Indonesia menghormati keputusan tersebut. “Ini sudah sesuai kesepakatan kami,” kata Shinta.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak kenaikan UMP 8,51%. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hitungan ini tak sesuai dengan Komponen Hidup Laik (KHL) yang menjadi tuntutan buruh.

Iqbal juga mengatakan jika formula KHL yang digunakan, maka kenaikan UMP bisa mencapai 10 hingga 15% pada tahun depan. Makanya, dia meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, khususnya mengenai formula kenaikan upah.

Halaman: