Kuasa Hukum Sofyan Jacob Ajukan Penundaan Pemeriksaan

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Ilustrasi, Gedung Markas Polda Metro Jaya
Penulis: Fahmi Ramadhan
17/6/2019, 15.09 WIB

Terkait pemeriksaan dugaan makar.,Yani menjelaskan saat ini belum memasuki materi mengenai pemeriksaan kasus dugaan makar.

"Belum, belum kita belum menyangkut masalah materi. Kita belum menanyakan terkait pasal yang mana, sangkaan yang mana, peristiwa yang mana," ujarnya.

Yani menyebut, pihaknya belum mengetahui perihal apa yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik. Pasalnya, Sofyan sebelumnya belum dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak penyidik atas kasus dugaan makar.

Di Polda Metro Jaya, Yani selaku kuasa hukum datang untuk mendampingi kliennya menyerahkan surat keterangan dokter serta mempelajari surat pemanggilan pemeriksaan.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, polisi mempermasalahkan mengenai video yang berisikan orasi Sofyan di Kertanegara 17 April 2019 lalu.

Polisi menyangkakan Sofyan menyebarkan berita bohong atau hoax dan turut serta dalam pemufakatan makar. Dugaan ini muncul usai polisi menerima laporan dari relawan Pro Jomac, Supriyanto ke Bareskrim Mabes Polri.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Baca: Sofyan Jacob, Mantan Bos Tito Karnavian yang Terseret Kasus Makar)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan