Bawaslu Tolak Laporan Kecurangan BPN karena Bukti Hanya Salinan Berita

Antara
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
20/5/2019, 12.11 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Alasan Bawaslu menolak adalah, karena bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).

Laporan dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandiaga, Hanafi Rais tersebut hanya melampirkan bukti berupa 73 salinan berita media massa daring.

Karena hanya melampirkan bukti berupa salinan berita, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai bukti-bukti yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandiaga tersebut belum cukup.

Ia mengungkapkan, BPN Prabowo-Sandiaga seharusnya membawa bukti pendukung lain, seperti dokumen, surat, maupun video. Jika hanya melaporkan dugaan kecurangan berlandaskan "bukti" berupa salinan berita di media massa, maka Ratna menyebut bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti.

Lebih lanjut, Ratna menilai BPN Prabowo-Sandiaga tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya upaya pihak terlapor untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Dalam hal ini, pihak terlapor merupakan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf).

"Pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis," kata Ratna.

(Baca: Wiranto Bantah Pemilu 2019 Diwarnai Kecurangan Sistematis)

Selain itu, Bawaslu juga menolak laporan dugaan kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilayangkan juru bicara BPN Dian Islami Fatwa. Laporan bernomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 itu juga ditolak karena buktinya hanya berupa salinan berita dari media massa daring.

Laporan tersebut pun tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya upaya dari Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.

"Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga sebelumya melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif ke Bawaslu pada Jumat (10/5). Dugaan kecurangan yang dilaporkan adalah terkait dengan penggunaan aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan salah satu kandidat dalam Pilpres 2019.

Sementara, laporan yang disampaikan Dian adalah terkait dugaan politik uang oleh Jokowi-Ma'ruf melalui pembagian uang kepada masyarakat saat kampanye.

Ada pula dugaan politik uang melalui pembagian tunjangan hari raya (THR) yang dipercepat oleh pemerintah. Dian juga menduga Jokowi menyalahgunakan wewenangnya dengan menaikkan gaji ASN.

(Baca: Prabowo Minta Semua Celah Hukum Dipakai untuk Ungkap Kecurangan Pemilu)