Dewan Komisaris PLN menunjuk Direktur Human Capital Management PLN Muhammad Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Sofyan Basir. Penunjukkan ini sebagai respon setelah dua Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (23/4). Ia diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau 1.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Edwin Hidayat Abdullah membenarkan kabar penunjukan tersebut. "Iya (menunjuk Muhammad Ali sebagai Plt Dirut PLN), itu keputusan Dewan Komisaris," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (25/4).
(Baca: Peran Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1)
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjelaskan, saat ini pihaknya telah menonaktifkan Sofyan sebagai Direktur Utama PLN. Dia menjelaskan, Muhammad Ali akan menjabat sementara posisi itu dalam tempo 30 hari. "Sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Rapat Umum Pemegang Saham punya waktu 30 hari untuk melakukan proses (pengangkatan Direktur Utama PLN)," kata Imam.
PLN memastikan pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya, meski Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan setrum pelat merah itu akan bersikap kooperatif jika KPK membutuhkan informasi lebih lanjut. "Kami, segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN, turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami," seperti dikutip dari penyataan resminya.
(Baca: Sengkarut Proyek PLTU Riau 1 yang Menyeret Dirut PLN Jadi Tersangka)
PLN pun akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya mereka menyerahkan seluruh prosesnya kepada lembaga antirasuah itu yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.
Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kementerian BUMN terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," katanya.
(Baca: Terkait Status Tersangka Dirut PLN, Jokowi Berikan Kewenangan pada KPK)
Imam meminta agar semua kegiatan BUMN tetap berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Selain itu, PLN harus melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
Kasus Korupsi PLTU Mulut Tambang Riau 1
KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
(Baca: PLN Jamin Layanan Tak Terganggu meski Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK)
Saat ini, Eni, Idrus, dan Kotjo telah menjadi terpidana atau dinyatakan bersalah dan menerima vonis hukuman dari Hakim Tipikor. Vonis hukuman terhadap Idrus baru ditetapkan hari ini.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, proses penetapan Sofyan sebagai tersangka setelah melalui pengembangan proses penyidikan. Selain itu, KPK juga mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim.
(Baca: KPK: Empat Peran Sofyan Basir Terkait Proyek PLTU Riau 1)
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.