Korupsi Massal DPRD Malang, Menteri Tjahjo Terbitkan Diskresi

ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Anggota DPRD Kota Malang Asia Iriani, salah satu dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
4/9/2018, 15.53 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan diskresi khusus untuk pemerintah Kota Malang terkait dengan status tersangka 41 anggota DPRD Malang. Proses pembangunan di Kota Malang terancam lumpuh karena hanya tersisa empat orang dari total 45 anggota DPRD Malang.

Menteri Tjahjo mengatakan, diskresi diberikan agar pemerintahan Kota Malang tetap berjalan meski DPRD tak mampu menjalankan proses legislasi lantaran tak memenuhi kuorum. "Yang penting pemerintahan tidak boleh terganggu," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

(Baca juga: KPK Soroti 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS)

Tjahjo menjelaskan terdapat tiga opsi, yakni, pertama, melibatkan Gubernur Jawa Timur dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan Pemerintah Kota Malang. Kedua, pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan atas seizin Mendagri.

Terakhir, Pemerintah Kota Malang dapat mengeluarkan peraturan walikota/bupati atas persetujuan Mendagri. "Seorang bupati, walikota, atau pejabatnya jangan sampai terganggu ambil sikap kebijakan, aturannya ada ya, ada diskresi dari Mendagri," kata Tjahjo.

 (Baca juga: KPK: Hanya 27% Anggota DPRD Patuh Laporkan Harta Kekayaan)

Tjahjo pun mengimbau partai politik segera melakukan pergantian antar-waktu (PAW) untuk mengisi jabatan 41 anggota DPRD yang ditahan KPK. Tujuannya agar kursi DPRD Malang tidak kosong terlalu lama.

Halaman: