Terima Suap Rp 1,9 M, Mantan Pejabat Pajak Divonis Penjara 10 Tahun

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mantan pejabat Ditjen Padak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
24/7/2017, 14.23 WIB

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Handang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi khususnya pada bidang perpajakan.

Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program amnesti pajak (tax amnesty).

(Baca: Beli Pajero Sport, Pejabat Pajak Terdakwa Suap Miliki SIM TNI)

Adapun, hakim menilai hal yang meringankan terhadap putusan Handang, yakni karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

Hakim menyatakan Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi hal tersebut, Handang mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu hasil putusan. "Setelah bicara dengan pengacara saya, kami mohon waktu untuk pikir-pikir," kata Handang.

Halaman: