Bacakan Pleidoi, Terdakwa Irman Sebut Gamawan Fauzi Terima Uang e-KTP

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto dan Irman memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
12/7/2017, 17.22 WIB

Keterangan Irman ini memperkuat tuntutan jaksa KPK yang menyebutkan Gamawan menikmati aliran dana e-KTP. Saat membacakan surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto pada 22 Juni lalu, jaksa menyebutkan adanya aliran untuk Gamawan Fauzi.

Berdasarkan surat dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan disebut menerima US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar. Dalam persidangan, Gamawan pun membantah menerima fee dari proyek e-KTP.

Irman menyatakan penyesalannya karena telah menerima uang suap dari Andi Narogong. Ia juga menyesal karena tidak mampu menolak intervensi beberapa pihak dalam proses pengadaan proyek e-KTP.

(Baca: Dua Terdakwa E-KTP Jadi Justice Collaborator, Dituntut 5 dan 7 Tahun)

"Dengan jujur saya sampaikan bahwa saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya menolak intervensi dari beberapa pihak yang mengganggu e-KTP dan mencemari niat baik saya," kata Irman.

Di akhir pembacaan pleidoi, Irman meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskannya dari tuntutan membayar uang pengganti sejumlah US$ 273,7 ribu, Rp 2,24 miliar, dan 6.000 SGD atau setara Rp 5,5 miliar. "Saya mohon dapat membebaskan saya dari pembayaran uang pengganti," kata Irman.

Sebelumnya, jaksa menuntut Irman dan Sugiharto, masing-masing dengan hukuman tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya dalam status justice collabo‎rator (JC) pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Halaman: