Yasonna Bantah Terima US$ 84 Ribu dari Korupsi Proyek E-KTP

ANTARA/Hafidz Mubarak
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (3/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
3/7/2017, 18.50 WIB

Yasonna menghadiri pemeriksaan KPK hari ini setelah dua kali mangkir. Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan KPK pada 3 Februari 2017 dan 9 Februari 2017.

(Baca: Dua Terdakwa E-KTP Jadi Justice Collaborator, Dituntut 5 dan 7 Tahun)

Menurut Yasonna, ia berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat terbatas di Istana Presiden pada pemeriksaan pertama. Sementara, Yasonna berhalangan pemeriksaan kedua dengan alasan harus bertemu dengan jajaran Department of Justice Hong Kong untuk merampas aset milik Hesham Al-Warraq dan Raffat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century.

"Sekarang saya penuhi. Harusnya saya (diperiksa) tanggal 5 (Juli), tapi saya percepat dan saya sudah penuhi," ucap Yasonna.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu