KATADATA - Pemerintah berencana menerapkan skema utang kepada swasta untuk membebaskan lahan tol di seluruh Indonesia. Swasta diminta menalangi terlebih dahulu biaya pembebasan lahan. Kemudian pemerintah akan mengganti biaya tersebut.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto Husaini mengatakan pemerintah akan membayar biaya tersebut dengan cara dicicil setiap tahun. "Ini namanya availability payment dan akan kami terapkan dan penggantiannya akan dilakukan misalnya tiga atau empat tahun," kata Hediyanto saat ditemui di kantornya, Jakarta, kemarin (23/12).
Skema pendanaan ini akan mulai diterapkan tahun depan. Selama ini swasta ataupun penggagas dapat berkontribusi membebaskan lahan tol, tapi harus menganggarkan biayanya lewat Ditjen Bina Marga terlebih dahulu. Namun, karena proses pencairan anggaran cukup sulit, pembebasan lahan pun memakan waktu yang cukup lama. (Baca: Sepuluh Proyek Infrastruktur Senilai Rp 156,4 Triliun Mangkrak)
Hediyanto mengaku skema menalangi pembebasan lahan tol oleh swasta untuk pembebasan lahan tol ini merupakan usulan pihak swasta sendiri. Dia mencontohkan ruas tol Serang – Panimbang yang diusulkan PT Jababeka Tbk. PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga menawarkan skema ini untuk ruas tol mereka di Trans Jawa.
Skema seperti ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat terlebih dahulu bersumber dari badan usaha. Badan usaha tersebut mendapat kuasa dan bertindak atas nama negara dalam melakukan pembebasan lahan. (Baca: Pemerintah Beri Kewenangan Kepada Swasta Terkait Pembebasan Lahan)
Aturan ini menyatakan penggantian biaya tersebut dilakukan setelah proses pengadaan lahan selesai, dengan menggunakan anggaran negara atau anggaran daerah. Pembayarannya juga dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.
Skema seperti ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur. Kebutuhan dana yang digunakan untuk investasi jalan tol cukup besar, hingga mencapai puluhan triliun. "Terutama bagi proyek swasta yang memakan dana besar apalagi kalau dijumlahkan kebutuhannya sangat besar," ujarnya. (Baca: Pencairan Pembiayaan Empat Ruas Tol dari Cina Molor)
Sementara, anggaran pemerintah setiap tahunnya sangat terbatas setiap tahunnya. Selama ini anggaran pengadaan tanah untuk jalan tol berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Tahun ini Ditjen Bina Marga mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan tol hanya Rp 4,56 triliun dan tahun depan Rp 3,5 triliun.
Makanya, pembebasan lahan tol yang dilakukan pun terbatas setiap tahunnya. Kepala Sub Bidang Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Herri Marzuki menyatakan hingga November lalu, pembebasan lahan Tol Trans Jawa telah mencapai 65,8 persen. Total lahan yang digunakan untuk tol tersebut mencapai 5.082 hektare.
Untuk tol Trans Sumatera, tanah yang sudah diambil alih baru sepertiganya atau 911 hektare dari target 2.734 hektare. Sementara pembebasan lahan di luar Trans Jawa dan Trans Sumatera baru rampung 30 persen dari total 4.381 hektare lahan yang dibutuhkan untuk jalan tol. Beberapa ruas yang masuk dalam tol tersebut adalah Balikpapan – Samarinda dan Manado – Bitung. (Baca: Pemerintah Sukses Bebaskan 3,5 Ribu Hektare Lahan Tol)