Pemerintah Masih Akan Pangkas 96 Badan, Komisi dan Lembaga Negara
"Tujuannya untuk mengurangi pemborosan kewenangan, dan menjurus pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Setelah proses inventarisasi selesai, Kementerian PANBR akan membawa rencana tersebut untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Targetnya, proses penyederhanaan birokrasi rampung tahun ini, dengan proses hingga Juli 2020 sudah mencapai 60%.
Tjahjo optimistis penyederhanaan lembaga dapat rampung tahun ini, karena banyak badan atau lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara, badan atau lembaga yang dibentuk melalui UU harus melalui persetujuan DPR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan sebagai upaya perampingan organisasi pemerintah.
Menurut Kepala Negara, pembubaran lembaga dilakukan agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat. Sebab, menurutnya hanya negara yang dapat bergerak cepat yang mampu menjadi pemenang dalam kompetisi global saat ini.
"Negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara besar mengalahkan negara yang kecil," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).
Pembubaran lembaga ini dilakukan untuk menghemat biaya, sehingga anggaran yang diperuntukkan bagi 18 lembaga negara itu dapat dikembalikan ke kementerian/lembaga lain supaya bekerja lebih baik lagi ke depannya.