Tolak UU Ciptaker, Buruh Gelar Aksi ke MK dan Istana pada 2 November

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.
26/10/2020, 13.05 WIB

Iqbal mengatakan, aksi nasional tersebut akan dilakukan serempak di beberapa daerah seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Iqbal juga berjanji, aksi KSPI dan serikat buruh lainnya akan berlangsung damai dan menjauhi kekerasan. "Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," ujar dia.

Sedangkan ahli menilai proses judicial review UU Cipta Kerja bukanlah proses yang mudah. Alasannya, materi yang diatur sangat kompleks yang tersebar di 15 bab yang termaktub dalam 812 halaman. “Pekerjaan MK menjadi sangat berat," kata pakar hukum pidana dan HAM Harkristuti dalam sebuah diskusi virtual beberapa hari lalu.

Sedangkan rencana buruh membawa UU Ciptaker kembali ke Senayan tak mendapatkan tanggapan optimis dewan.  Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, menginisiasi legislative review ibarat memasukkan DPR ke lubang jarum. "Sia-sia. Ada berapa fraksi di DPR? Tidak mungkin," ujar dia saat dihubungi Katadata.co.id pekan lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika