Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Daftarnya

ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout/wsj.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres MaÕruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).
Penulis: Happy Fajrian
29/11/2020, 14.00 WIB

“Negara cepat bisa mengalahkan negara lambat. Bukan negara besar mengalahkan yang kecil. Kalau bisa dikembalikan ke menteri atau kementerian, ke dirjen, ke direktorat, direktur, kenapa harus pakai badan-badan dan komisi-komisi itu lagi?” ujarnya medio Juli 2020.

Sebelumnya pada periode pertama pemerintahannya, Jokowi telah membubarkan sebanyak 23 lembaga negara non struktural. Kemudian pada Juli lalu mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Tidak berhenti sampai disitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah masih berencana membubarkan 29  lembaga negara lainnya.

Sebanyak 10 lembaga sudah dibubarkan melalui Perpres No.112/2020. Sedangkan 19 lembaga lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait dengan regulasi yang harus dibahas bersama parlemen.

Halaman: