Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai yang memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dilakukan di tengah kontroversi pemberhentian 51 pegawai.
Acara pelantikan digelar di Aula Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6). Pelantikan ini dihadiri langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural. Selebihnya mengikuti pelantikan melalui aplikasi online dan wajib melakukan absensi, serta menunjukkan bukti kehadiran.
Ketua KPK Firli Bahuri terlebih dahulu melantik jajaran eselon I, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Sebelum saya mengambil sumpah janji PNS. Saya akan bertanya kepada saudara Cahya Hardianto Harefa dan Pahala Nainggolan. Apakah saudara-saudara bersedia saya ambil sumpah janji menurut agama Kristen?" tanya Firli kepada Cahya dan Pahala, dikutip dari Antara, Selasa (1/6).
"Bersedia," jawab keduanya.
"Harap mengikuti dan mengulangi kata-kata saya," kata Firli.
"Demi Tuhan Yang Maha Esa. Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, negara, dan pemerintah. Saya akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab," kata keduanya.
"Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS serta mengutamakan kepentingan negara daripada sendiri, seseorang, atau golongan. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara," lanjut Cahya dan Pahala.
Setelah Cahya dan Pahala, Firli melantik Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, dan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Selanjutnya, lima pejabat tersebut menandatangani berita acara sumpah janji PNS, jabatan, serta pakta integritas. Kemudian, Firli mengalungkan tanda pengenal pegawai, menyematkan pin Korpri, dan menyerahkan pakaian Korpri kepala lima pejabat tersebut.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Firli.
Di satu sisi, sebanyak 51 pegawai KPK diberhentikan dari tugasnya karena dinilai tidak berhasil melewati TWK. Sedangkan 24 yang tak lolos TWK, dididik kembali.
Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada pekan lalu (25/5).
“Sebanyak 51 orang, asesor bilang warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di BKN, Jakarta, dikutip dari Antara, pekan lalu (25/5).
Wadah Pegawai (WP) KPK menilai pimpinan KPK tidak mematuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tetap memberhentikan dan mendidik kembali pegawai yang tak lolos TWK tanpa adanya jaminan.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, pimpinan KPK dan BKN melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap Tidak Setia terhadap Pemerintahan yang Sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK," ujar Yudi dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, pekan lalu (25/5).