Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Edy dituntut lima tahun bui oleh Jaksa KPK.
29/6/2021, 20.30 WIB

Jaksa juga menuntut staf khusus Edhy yakni Andreu Misanta dan Safri, serta sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan sekretaris pribadi istri Edhy yakni Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Cipta Kargo Siswadhi Pranoto Lee dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pemilik PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suhardjito dua tahun penjara karena terbukti menyuap Edhy Rp 2,1 miliar.

Modusnya, PT DPP menggunakan PT ACK yang dikendalikan Amril dan Ahmad Bahtiar sebagai forwarder. Uang yang didapatkan ACK dari DPP dan beberapa eksportir termasuk Suharjito masuk ke rekening Amril dan Bahtiar selaku perwakilan dari nominee Edhy dan Yudi Surya Atmaja.

Halaman:
Reporter: Antara