WHO Peringatkan Pembukaan Mal Bisa Picu Lonjakan Kasus Covid-19

ANTARA FOTO/Paramayuda/hp
Suasana pusat perlengkapan komputer Mangga Dua Mal di Jakarta, Kamis (12/8/2021). Sejumlah Mal dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp.
20/8/2021, 13.54 WIB

 Adapun provinsi yang dimaksud adalah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Yogyakarta, Bali, dan Sulawesi Tengah.

“Implementasi lanjutan dari upaya pengendalian kesehatan masyarakat dan sosial dan percepatan vaksinasi diperlukan untuk mengurangi kasus penularan dan kematian Covid-19 di provinsi ini,” tulis WHO.

Sebagai informasi, dalam perpanjangan PPKM level 1-4 Jawa-Bali hingga 23 mendatang, pemerintah memberikan beberapa pelonggaran di antaranya, mengizinkan pusat belanja untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan restoran diizinkan melayani dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% atau dua orang per meja.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (16/8).

 Dalam aturan tersebut, sejumlah wilayah dengan kategori PPKM level 4 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi dilakukan uji coba pembukaan mal dan pusat belanja.

Sementara itu, bagi para pengunjung dan pegawai mal atau pusat belanja wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Namun, anak usia di bawah 12 Tahun masih dilarang untuk mengunjungi mal atau pusat belanja.

Selain wilayah Jabodetabek, relaksasi aturan ini juga berlaku di kota Bandung,  Semarang, Surabaya, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan