Dalami Kasus Suap Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa 16 Saksi Hari Ini

Antara/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK. KPK memeriksa 16 saksi kasus dugaan suap mantan petinggi Ditjen Pajak pada Kamis, (2/9).
2/9/2021, 12.28 WIB

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menerima suap puluhan miliar dari tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. KPK menduga keduanya menyetujui dan mengakomodasi jumlah kewajiban bayar pajak sesuai keinginan wajib pajak.

Rinciannya, Rp 15 miliar diserahkan perwakilan Gunung Madu yakni Ryan dan Aulia pada Januari-Februari 2018. Lalu 500 ribu dolaar Singapura diserahkan perwakilan Panin yang bernama Veronika pada pertengahan 2018. Sedangkan 3 juta dolar Singapura diserahkan perwakilan Jhonlin yang bernama Agus pada Juli sampai September 2019.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Antara