Pengertian Crypto, Dasar Hukum dan Mekanisme Perdagangan untuk Pemula

Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang crypto
Editor: Safrezi
12/11/2021, 09.54 WIB

Istilah mata uang kripto (crypto) atau cryptocurrency mungkin sudah tidak asing dibahas belakangan ini. Beberapa jenis cryptocurrency yang dikenal meliputi Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum. Cryptocurrency adalah alternatif yang semakin populer untuk pembayaran daring.

Jika Anda tertarik mendalami dunia crypto sebagai pemula, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Crypto

Cryptocurrency atau dikenal dengan crypto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Ini adalah bentuk pembayaran yang dapat ditukar dengan barang dan jasa secara daring atau untuk mendapatkan keuntungan. Definisi tersebut dirangkum dari buku Coin Searchers: The Insider’s Guide To Crypto Trading oleh John Bailer.

Sekilas tentang John Bailer, ia adalah pendiri CoinSearchers.com, yaitu mesin pencari untuk mata uang crypto. Dalam bukunya dijelaskan bahwa crypto juga merupakan bentuk uang yang memiliki informasi digital dan terenkripsi dengan logaritma canggih untuk mengatur dan memantau pengumpulan dana dan transaksi lainnya secara daring.

Crypto dapat digunakan sebagai mata uang normal, seperti Dolar Amerika Serikat atau mata uang lainnya. Tetapi, terdapat perbedaan besar karena mata uang crypto saat ini belum diatur atau teregulasi oleh bank manapun, termasuk Bank Indonesia sebagai bank sentral nasional.

Menurut Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, aset crypto tetap dilarang sebagai alat pembayaran. Namun, dapat digunakan sebagai alat investasi untuk dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan crypto di Indonesia disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sejarah Crypto

Merangkum dari buku Cryptocurrency Trading Guide Fundamental & Technical Analysis for Cryptocurrency Thinkers, sejarah crypto dimulai pada tahun 1983 saat kriptografer David Chaum menciptakan alat kriptografi elektronik anonim yang disebut e-Cash.

Kemudian di tahun 1995, DigiCash dibuat dan diimplementasi sebagai bentuk awal pembayaran dalam bentuk kriptografi elektronik menggunakan perangkat lunak dan enkripsi untuk menarik nota dari bank.

Satu tahun setelahnya, Laurie Law, Susan Sabett, dan Jerry Solinas merilis artikel berjudul "How to Make a Mint: The Cryptography of Anonymous Electronic Cash" yang menjelaskan tentang sistem cryptocurrency.

Pada tahun 1998, Wei Dai mempublikasikan "b-money", yaitu sistem kas elektronik terdistribusi secara anonim. Cryptocurrency terus berkembang hingga pada tahun 2009, Satoshi Nakamoto (nama samaran) menciptakan Bitcoin menggunakan fungsi SHA-256 kriptografi sebagai bukti skema kerja.

Berdasarkan buku Bitcoin, Blockchain, & Cryptocurrency: A Complete Guide, setelah membuktikan skema kerjanya, Satoshi mengirim Bitcoin kepada Hal Finney, sesama penggemar kriptografi. Transaksi tersebut sukses dan fenomena Bitcoin mulai dikenal masyarakat.

Bitcoin pada awalnya digunakan dalam situs ilegal. Nilai transaksinya pada suatu situs saat itu mencapai US$ 1 miliar Bitcoin. Hal tersebut memicu investigasi Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) yang kemudian menutup situs ilegal itu.

Tetapi, kesuksesan Bitcoin mulai menyebar dan kini telah diatur secara resmi. Penemuan Bitcoin memicu para inventor lain untuk mengembangkan mata uang kripto. Menurut data dari CoinMarketCap, saat ini ada lebih dari 13.506 jenis cryptocurrencies

Dasar Hukum Perdagangan Crypto

Bappebti merilis publikasi berjudul Aset Kripto yang menjelaskan dasar hukum perdagangan crypto adalah:

  • Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  • Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Mekanisme Perdagangan Crypto

Mekanisme Perdagangan Crypto (bappebti.go.id)

Kebanyakan perusahaan crypto membuat mata uang mereka sendiri yang disebut token. Perusahaan juga dapat menggunakan sistem buku besar daring atau online ledger. Buku besar ini berisi identitas pengguna secara anonim, saldo cryptocurrency, dan catatan transaksi.

Sistem tersebut dilengkapi dengan firewall dan kriptografi yang kuat untuk memastikan bahwa semua transaksi daring dipantau secara aman.

Bersumber dari publikasi Bappebti, berikut cara kerja perdagangan crypto:

  1. Calon pelanggan membuka rekening pada Pedagang Komoditi Aset Kripto.
  2. Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon pelanggan dapat disetujui menjadi pelanggan, sehingga memiliki akun untuk bertransaksi.
  3. Pelanggan melakukan transaksi melalui Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).
  4. Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian) aset dengan Fiat Money (IDR) atau sebaliknya. Pelanggan juga dapat melakukan penukaran antara aset kripto atau memasang kuotasi harga jual atau beli aset kripto.
  5. Melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).
  6. Dana dalam rekening digunakan untuk membeli Aset Kripto. 70% dana tersebut akan
  7. disimpan pada lembaga kliring dan 30% akan disimpan pada Pedagang Komoditi Aset Kripto.
  8. Transaksi aset kripto (public dan private key) akan disimpan oleh Pedagang Komoditi Aset Kripto di Pengelola Tempat Penyimpanan, baik yang sifatnya “Hot Wallet” dan “Cold Wallet”.
  9. Terdapat catatan keuangan antara Pedagang Komoditi Aset Kripto dengan Lembaga Kliring Berjangka termasuk catatan kepemilikan aset kripto.
  10. Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan verifikasi jumlah keuangan dengan aset kripto yang ada pada Pengelola Tempat Penyimpanan.
  11. Pelaporan data transaksi dari Pedagang Komoditi Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Bursa Berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.

Demikian pembahasan tentang pengertian crypto, dasar hukum dan mekanisme perdagangan untuk pemula.