Ingin Jadi Justice Collaborator, Robin Desak KPK Proses Lili Pintauli

ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
20/12/2021, 17.32 WIB

Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju berjanji akan mengungkap peran pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam sejumlah penanganan perkara di lembaga tersebut. 

Robin mengatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ikut 'bermain' di KPK. Ia pun mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) untuk mengungkap peran Lili dan pengacara bernama Arief Aceh. Robin menyebut Lili pernah memberi saran kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial untuk menghubungi Arief Aceh guna menangani perkaranya. 

"Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar segera diproses sesuai dengan isi surat Justice Collaborator saya," ujar Robin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/12).

Lebih lanjut, Robin mendukung laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa tindakan Lili merupakan tindak pidana Pasal 35 dan 36 UUU KPK. Pasalnya, Lili diketahui telah menjalin komunikasi dengan Syahrial saat KPK sedang memproses dugaan korupsi Wali Kota Tanjung Balai tersebut. 

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pernyataan Robin tidak bisa menjadi alat bukti yang sah. Hal ini karena sejauh ini keterangan dan fakta dari persidangan yang digelar terhadap terdakwa Robin merupakan testimonium de audito. Hal ini berarti terdakwa hanya mendengar informasi tersebut dari pihak lain yang dalam hal ini adalah M Syahrial.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin