Kejaksaan Tunggu Momen Tepat Panggil Mendag Terkait Kasus Ekspor CPO

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) berbincang dengan pedagang telur saat berkunjung di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
11/5/2022, 19.01 WIB

Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mencari waktu yang tepat untuk memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Menurut Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus, Supardi, saat ini tim menilai belum penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mendag. “Urgensinya kita lihat dulu. Tidak usah diburu-buru. Nanti kalau waktunya diperiksa, diperiksa,” ujarnya kepada Katadata.co.id pada Rabu (11/5).

Meski demikian, Supardi memastikan tim penyidik masih merasa perlu meminta keterangan dari Mendag, untuk mendalami proses penyidikan kasus ini. Saat ini tim penyidik sedang mengevaluasi daftar saksi yang akan diperiksa di dalam kasus ini. “Yang namanya segala kemungkinan, trennya tetap ada. Kita lihat nanti,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik berencana memanggil Mendag Lutfi untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana yang telah menjadi sebagai tersangka di kasus ini.

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya juga memberikan komitmennya untuk memeriksa semua pihak yang diduga memiliki kaitan dalam dugaan korupsi izin penerbitan ekspor CPO.

“Siapapun dan bahkan menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Siapapun pelakunya, kalau cukup bukti, maka akan kami lakukan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan pers pada Selasa (19/4).

Meski lembaga penegak hukum menyatakan komitmen untuk pemberantasan korupsi, publik menilai kondisinya masih buruk. 

Sementara saat ini, penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi, baik dari pihak pemerintahan maupun swasta. Usai libur Lebaran, tim penyidik telah memeriksa dua saksi terkait kasus ini, yaitu Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei, serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Jawa Barat, Nandang Sudrajat.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (10/5) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.

Dalam pemeriksaan keduanya, Supardi menjelaskan bahwa para saksi dipanggil untuk diperoleh keterangan dari yang mereka lihat, alami, dan dengar terkait kasus ini. Oleh sebab itu, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pejabat negara maupun pihak swasta, baik sebagai saksi, maupun saksi ahli.

Namun Supardi enggan menjelaskan secara rinci kebutuhan pemeriksaan terhadap keduanya. “Pokoknya sebagai saksi,” tuturnya.

Reporter: Ashri Fadilla