Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng pada Kamis (12/5). Dua tersangka tersebut, yaitu: inisial R, usia 60 tahun dan inisial E, usia 44 tahun.
“Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto kepada wartawan pada Kamis (12/5).
Agus menjelaskan, para tersangka melakukan ekspor di tengah penerapan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng oleh pemerintah. Dalam melakukan ekspor, para pelaku membohongi petugas Bea Cukai terkait dokumen ekspor, yaitu pos tarif atau harmonized system (HS) dan invoice tertulis.
Di dalam dokumen ekspor, para tersangka menyebutkan bahwa produk yang hendak diekspor berupa barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, hingga sparepart mobil aqua.
Dia juga menyampaikan bahwa para tersangka berusaha menyelundupkan delapan kontainer atau sebanyak 121,9 ton minyak goreng untuk diekspor. Selain itu, terdapat pula tiga kontainer yang sudah berada di Timor Leste.
Untuk kontainer yang berada di luar negeri, polisi tengah melakukan kordinasi dengan Bea Cukai untuk upaya penarikan. "Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical,” jelas Agus.
Awal mula pengungkapan kasus berasal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, yang menyebutkan adanya dugaan kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku pembuat minyak goreng.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.
Saat ini, ada delapan kontainer yang dijegal ekspornya, ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari perbuatan yang melanggar ketentuan ekspor ini, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 3 Permendag No.22/2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng setelah Kejaksan Agung menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi izin ekspor CPO dan produk turunannya.
Dalam keterangannya, presiden menyatakan bahwa kebutuhan pokok masyarakat merupakan prioritas utama dalam kebijakan pemerintah. Simak databoks berikut:
Demi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, khususnya pasokan minyak di dalam negeri, maka pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
“Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (27/4).