BPK Temukan Aset Eks-BLBI Dikuasi Pihak Ketiga Sebesar Rp 5,8 T

Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita dua aset berupa sebidang tanah beserta bangunannya milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Setiabudi, Jakarta Selatan terkait utang BLBI pada Rabu (23/2).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
25/5/2022, 14.07 WIB

Kementerian Keuangan sebelumnya membenarkan pihak ketiga menguasai aset eks BLBI secara ilegal. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mencontohkan aset eks-BLBI yang berlokasi di Karet Tengsing, Jakarta Pusat. Aset tersebut sempat dikuasai oleh pihak ketiga sebelum akhirnya disita Satgas BLBI pada September 2021.

Meski demikian, Purnama memastikan pihaknya melakukan berbagai upaya yurisdiksi dengan mengajukan gugatan perdata atas aset-aset tersebut. "Ada banyak perkara yang walaupun kami kalah di tingkat pertama, di tingkat akhir di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kita menang," kata Purnama dalam diskusi daring pada pertengahan bulan Maret lalu.

Satgas BLBI sampai dengan akhir Maret 2022 berhasil menyita aset dari para pengemplang senilai Rp 19,16 triliun. Nilai tersebut berasal dari 25 obligor dan debitur yang termasuk pemanggilan tahap pertama.

Mayoritas dari aset yang sudah dikumpulkan tersebut berupa lahan dan bangunan di atasnya yang mencapai Rp 18,7 triliun. Sisanya, Satgas BLBI menyita berupa uang senilai Rp 371 miliar yang dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said