Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI, karena batas maksimal masa tahanan habis. Namun demikian, tersangka masih dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/6).
Whisnu menyebutkan, perkara tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan.Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.
"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.
Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut dia, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.
Mantan Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menyatakan, kasus tetap berjalan meski berkas belum dinyatakan lengkap (P-21). Menurut dia, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini, membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk membaca kembali.
"Berkas perkaranya itu satu meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga satu meter," kata Whisnu.
Meskipun demikian, tersangka tetap dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. Hal itu dilakukan untuk mencegah tersangka kabur dari penyelidikan.
“Kami minta tersangka wajib lapor seminggu dua kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana, mengatakan bahwa berkas tersebut belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.
"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," ungkap Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI, selaku kepada administrasi. Satu lagi adalah SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan. Penyidik telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.
Di Indonesia, koperasi simpan pinjam memegang peranan penting sebagai alternatif lembaga keuangan untuk menjangkau kalangan usaha mikro, kecil dan menengah.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sisa hasil usaha (SHU) koperasi simpan pinjam di Tanah Air pada tahun 2020 tumbuh sebesar 14,85% (yoy) menjadi rata-rata Rp210 juta per koperasi.