Memahami Ketentuan Pengupahan Tenaga Kerja Usaha Mikro dan Kecil

PEXEL
Ilustrasi, tenaga kerja.
Editor: Agung
11/11/2022, 19.10 WIB

2. Usaha Kecil

Usaha dapat termasuk kategori usaha kecil apabila modal usahanya lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak Rp 5 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain itu, usaha dapat dikatakan sebagai usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar. Namun, terdapat ketentuan tambahan terkait nominal tersebut. Pada Pasal 35 ayat (7) dijelaskan bahwa nilai nominal kriteria di atas dapat berubah sesuai perkembangan perekonomian.

Pengupahan dalam Usaha Mikro dan Kecil

Berkaitan dengan upah minimum, ternyata upah minimum baik upah minimum kabupaten/kota dan provinsi dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Hal tersebut tercantum pada Pasal 90B UU Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja.

Ketentuan ini dipertegas kembali pada Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Kesepakatan itu harus sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal ini lembaga tersebut adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), persentase tersebut dipertegas. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan tenaga kerja di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
  2. Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Selain itu, usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor lain dalam pengupahannya. Faktor tersebut yakni mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

Itulah ketentuan pengupahan tenaga kerja pada usaha mikro dan kecil di Indonesia. Selanjutnya dapat diketahui bahwa pengusaha yang mendirikan usaha mikro dan kecil tidak perlu mematuhi upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi. Namun, upah yang diberikan kepada tenaga kerja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 
Halaman: