Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan Upah Buruh Minimum atau UMP untuk 2023 pada Senin (28/11) kemarin. Besaran kenaikan upah merupakan hasil pembicaraan tripartit antara dunia usaha, pemerintah dan perwakilan buruh atau masyarakat.
Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek, kenaikan UMP juga akan berlaku mulai 2023 mendatang. Namun, besaran kenaikan UMP di tiap daerah di sekitar Ibu Kota Jakarta bervariasi. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 kenaikan yang diperkenankan maksimal sebanyak 10 persen.
Besaran kenaikan upah di wilayah Jabodetabek merujuk pada provinsi masing-masing yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Merujuk pengumuman UMP di tiap provinsi maka kenaikan besaran upah yang cukup signifikan akan dirasakan oleh buruh yang bekerja di wilayah Jawa Barat yaitu Bogor, Depok dan Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi pada 2023 sebesar Rp1.986.670. Jumlah ini naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Ini sudah the best yang kami ambil terkait perhitungan UMP ini ya," kata Setiawan di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/11)
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Selain itu, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh.
"Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen. Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, maka banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," kata Rahmat
Di urutan kedua, kenaikan upah akan dirasakan oleh buruh yang berada di wilayah Tangerang. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Nilai ini naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.
Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. Keputusan Gubernur itu juga mengungkapkan bahwa besaran UMP Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Kenaikan UMP DKI Jakarta termasuk yang paling kecil yaitu hanya naik 5,6 persen dibanding UMP 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta. Nilai ini hanya naik Rp 258.146 dibanding UMP 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan kenaikan ini telah mencermati Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) lalu. Andri mengatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11%. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021
"Survei, ketemu angka 5,6% atau alfa 0,2," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/11) dikutip dari Antara.
Adapun Pemprov melibatkan unsur lainnya dalam menghitung di antaranya pakar, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Dari pembahasan bersama unsur-unsur tersebut, maka upah minimum diputuskan naik jadi Rp 4,9 juta.