Cek UMP Jabodetabek 2023, Ini Besaran Kenaikannya

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/11/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
29/11/2022, 12.59 WIB

Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan Upah Buruh Minimum atau UMP untuk 2023 pada Senin (28/11) kemarin. Besaran kenaikan upah merupakan hasil pembicaraan tripartit antara dunia usaha, pemerintah dan perwakilan buruh atau masyarakat. 

Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek, kenaikan UMP juga akan berlaku mulai 2023 mendatang. Namun, besaran kenaikan UMP di tiap daerah di sekitar Ibu Kota Jakarta bervariasi. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 kenaikan yang diperkenankan maksimal sebanyak 10 persen. 

Besaran kenaikan upah di wilayah Jabodetabek merujuk pada provinsi masing-masing yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Merujuk pengumuman UMP di tiap provinsi maka kenaikan besaran upah yang cukup signifikan akan dirasakan oleh buruh yang bekerja di wilayah Jawa Barat yaitu Bogor, Depok dan Bekasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi pada 2023 sebesar Rp1.986.670. Jumlah ini naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487. 

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. 

"Ini sudah the best yang kami ambil terkait perhitungan UMP ini ya," kata Setiawan di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/11)  

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Selain itu, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh.  

Halaman:
Reporter: Antara