Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Namun pengusaha dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kompak keberatan atas aturan upah minimum dalam Perppu tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani khawatir dengan formula penghitungan upah yang tercantum pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Ini karena upah dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Justru ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1).
Begitu pula Presiden konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga keberatan dengan aturan tersebut. Ia mengatakan rumus upah minimum yang tertera dalam beleid tersebut tidak mengacu pada standar internasional yang diterbitkan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Aturan upah minimum diatur dalam Pasal 88D Perppu tersebut. Pasal tersebut berbunyi:
Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini bunyi aturan upah minimum yang diatur dalam UU:
Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.