Sri Mulyani Harap Aturan Mobil Listrik Jadikan Indonesia Pusat Ekspor

Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
25/7/2019, 15.48 WIB

Rencana pemerintah mengembangkan kendaraan listrik telah menarik perusahaan berinvestasi, seperti Hyundai Motors Group. Namun, mantan Direktur Eksekutif Bank Dunia itu enggan menjelaskan lebih detail perihal perusahaan lain yang juga berminat investasi.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) bakal mencakup perubahan insentif dari kategori bentuk kendaraan, menjadi pengelompokkan berdasarkan ukuran kapasitas mesin.

Nantinya, PP PPnBM juga memperhitungkan emisi dan penggunaan bahan bakar. Sehingga, penghitungan insentif sesuai dengan kategori keramahan kendaraan terhadap lingkungan, seperti program low cost green car (LCGC), Hybrid Electri Vehicle (EV), plug in hybrid HEV, flexy engine, dan electric vehicle.

(Baca: Sri Mulyani Sebut Perpres Mobil Listrik Akan Diteken Jokowi Pekan Ini)

Perpres untuk mobil listrik bakal mengakomodasi insentif bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan dalam rangka investasi, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Ada juga insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi.

Kemudian, insentif lagi untuk pembuatan peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan baterai swap, serta insentif pembiayaan ekspor. Bahkan, Perpres juga masih memiliki penyesuaian untuk insentif fiskal lain.

Halaman:
Reporter: Michael Reily