Blibli.com dan Shopee menanggapi berbeda Peraturan Pemerintah atau PP e-commerce. Blibli.com mendukung aturan itu. Sedangkan Shopee meminta pemerintah mengkaji kembali regulasi yang menyulitkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo tidak secara eksplisit menyatakan tanggapannya terkait PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa perusahaannya berfokus mengedepankan pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Sebagian besar program Shopee menitikberatkan pada upaya mendorong UMKM ‘naik kelas’dan semakin berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. “Jika ada regulasi yang dirasa justru bertolak belakang dengan hal itu, kami yakin pemerintah akan mengkaji ulang,” kata Radityo kepada Katadata.co.id, Kamis (5/12).
Sedangkan Head of Legal and Regulatory Blibli.com Yudhi Pramono mendukung PP E-Commerce tersebut. Perusahaannya sudah menerapkan sistem kurasi atau proses Know Your Customer (KYC) untuk para mitra penjual yang telah dan akan berjualan di Blibli.com.
(Baca: Mendag Akan Sosialisasi Aturan Baru E-commerce Pekan Depan)
Para merchant wajib memiliki syarat kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat izin usaha jika ada. Artinya, Blibli.com sudah memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam PP e-commerce tersebut.
Selain itu, menurut Yudhi regulasi anyar itu memperjelas hubungan hukum privat dalam proses PMSE. “PP ini juga mengatur pelaku usaha di luar negeri yang aktif melakukan penawaran atau penjualan kepada konsumen di Indonesia,” kata dia. Dengan begitu, ada kejelasan identitas subjek hukum dan informasi.
Karena itu, Blibli.com mendukung pengesahan PP E-Commerce. “Kami melihat bahwa dengan memiliki surat izin usaha ini, para pelaku akan memiliki banyak keuntungan seperti memudahkan pengembangan bisnis, perlindungan hukum, berkolaborasi dengan brand besar,” katanya.
Yudhi berharap, pemerintah menyosialisasikan aturan ini secara menyeluruh. (Baca: Bukalapak dan Tokopedia Sebut PP E-Commerce Jadi Tantangan UMKM)
Kewajiban pedagang online memiliki izin usaha tertuang dalam pasal 15. Pasal itu menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pengajuan izin usaha itu dapat melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Bukalapak dan Tokopedia menilai, PP E-Commerce ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM dalam mengembangkan bisnis. Senada dengan Shopee, Vice President of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak meminta pemerintah mempertimbangkan kembali aturan yang tidak sejalan dengan upaya mendorong kemudahan berbisnis dan pertumbuhan UMKM baru.
(Baca: Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha)