Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Penulis: Desy Setyowati
4/12/2019, 18.28 WIB

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce, yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, hal ini akan menjadi tantangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu pada 20 November lalu. Aturan itu pun berlaku sejak 25 November.

Pada pasal 15 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pengajuan izin usaha itu dapat melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

(Baca: Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Pedagang Online hingga ke Media Sosial)

Ketua idEA Ignatius Untung mengatakan, tidak semua pedagang di e-commerce merupakan pelaku usaha. Ia mencontohkan, seorang konsumen mendapat hadiah televisi lalu menjualnya di platform e-commerce. Pedagang seperti itu menurutnya tak masuk kategori pelaku usaha apalagi mengajukan izin usaha.

Selain itu, menurutnya pemerintah perlu memperjelas tujuan dari kebijakan ini. Jika tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen, menurutnya tidak masalah.

Namun, jika hal ini bertujuan untuk menarik pajak, ia khawatir pedagang online akan terpengaruh. "Bisa ada yang takut. Kalau ke depannya ada kewajiban lapor pajak atau keuangan, akan repot. Itu ada potensi ekonomi yang hilang," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (4/12).

(Baca: Saingi E-Commerce, WhatsApp Sediakan Fitur Katalog untuk Gaet UMKM RI)

Ia belum bisa memperkirakan apakah kebijakan ini bakal mendorong pedagang online beralih ke media sosial. Ia berharap aturan ini berlaku juga untuk pedagang di media sosial. "Seharusnya perlakuannya seimbang," kata dia.

Regulasi ini menyebutkan bahwa PMSE bisa merupakan pelaku usaha, konsumen, pribadi, atau instansi baik di dalam maupun luar negeri. Penyelenggara PMSE seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Lazada dan e-commerce lainnya juga diatur dalam PP ini.

Aturan itu juga mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan untuk melakukan PMSE. Di antaranya izin usaha, izin teknis, Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode etik bisnis (business conduct) atau perilaku usaha (code of practices), standardisasi produk barang dan/atau jasa.

Kode etik bisnis adalah aturan etis untuk melakukan perdagangan secara jujur dan menjunjung semangat kompetisi yang sehat, baik yang berlaku internal maupun eksternal. (Baca: 14 Poin PP E-Commerce, Atur Keamanan Data hingga Sengketa Konsumen)

Selain itu, pedagang wajib memberikan informasi terkait barang dan/atau jasa dengan benar, jelas, dan jujur. Informasi tersebut harus sesuai dengan fisik barang, kelayakan konsumsi, legalitas, kualitas, harga, dan aksesabilitas barang atau jasa yang ditawarkan.

Konsumen bahkan dapat melaporkan pedagang maupun penyelenggara PMSE ke Menteri Perdagangan, jika merasa dirugikan. Bila terbukti melanggar, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa peringatan tertulis, masuk daftar prioritas pengawasan, atau masuk daftar hitam. Bahkan, layanan Penyelenggara PMSE bisa diblokir sementara. Yang paling tinggi yakni sanksi pencabutan izin usaha.

(Baca: PP E-Commerce Terbit, Konsumen Bisa Mengadu ke Mendag jika Dirugikan)

Reporter: Desy Setyowati, Cindy Mutia Annur