Selain Produk Impor, Regulasi - Akses Pasar Jadi Aral UMKM Digital

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
8/3/2021, 15.55 WIB

Keenam, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menyampaikan bahwa salah satu penyebab UMKM gagal merambah pasar digital yakni minimnya pemahaman terkait teknologi. Oleh karena itu, edukasi pelaku usaha secara intens menjadi keharusan.

Ketujuh, UMKM dinilai lambat beradaptasi dalam menyesuaikan produk dengan minat konsumen. Ini karena pelaku usaha tidak memiliki kemampuan menganalisis kebutuhan pasar.

Meski begitu, saat ini Kemendag berencana membuat aturan terkait diskon di e-commerce untuk mengantisipasi praktik predatory pricing. Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bercerita, dirinya menemukan penjual online dari luar negeri yang menjual hijab di e-commerce Tanah Air Rp 1.900 per potong.

"Ini jauh di bawah ongkos produksi yang menciptakan nilai tambah untuk Indonesia. Ini hal yang dilarang WTO," ujar Lutfi. Ia mengatakan, praktik ini bisa menghambat UMKM Tanah Air berkembang di e-commerce.

Ia pun melaporkan praktik tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa menit sebelum berpidato dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kemendag 2021 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/3).

Saat berpidato, Jokowi menyatakan kekecewaannya terhadap praktik predatory pricing oleh penjual asing di e-commerce. Ia mendorong masyarakat mencintai produk lokal.

Kemendag pun berencana membuat aturan terkait diskon di platform belanja online.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan