Fintech Punya 3 Keunggulan untuk Bantu Salurkan Dana Pemulihan Ekonomi

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, kode QR fintech
10/9/2020, 18.29 WIB

Terakhir, fintech memiliki data yang bisa dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi. fintech lending memiliki pusat data yang disebut pusdafil, yang telah menjaring 26 juta data peminjam.

Alat yang juga dikenal dengan FintechData Center (FDC) itu untuk memitigasi risiko kredit macet. Namun, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan bahwa FDC bisa dimanfaatkan untuk menilai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mana yang paling membutuhkan bantuan.

Sebab, platform itu memiliki informasi terkait perkembangan bisnis hingga NIK peminjam. Oleh karena itu, menurutnya fintech bisa terlibat dalam pemulihan ekonomi, seperti  Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Keuangan periode 2013-2014 Chatib Basri menilai, fintech lending bisa berkolaborasi dengan pemerintah atau perbankan dengan cara memanfaatkan data di Pusdafil. Apalagi, ketidakcocokan data menjadi permasalahan pemerintah dalam menyalurkan bantuan selama ini.

"Keuntungan fintech lending ini data, maka perlu kolaborasi dengan pemerintah. Bantuan ini kan butuh data," ujar Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat AFPI, saat mengikuti seminar bertajuk ‘Peran Fintech Lending dalam Akselerasi Penyaluran Stimulus Program Pemulihan Nasional’, beberapa waktu lalu (3/9).

Namun, hal itu terganjal regulasi. "Yang saya pahami, dilema untuk regulasi," kata Mantan Deputi Gubernur Senior BI, yang juga menjabat Presiden Komisaris OVO Mirza Adityaswara, saat konferensi pers virtual, Kamis (10/9).

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman pun mengatakan, program KUR diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan KUR. Selain itu, tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180 tahun 2017 tentang tata cara pembayaran subsidi bunga untuk KUR.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah menunjuk bank yang akan menyalurkan KUR. "Saat ini, fintech belum dimungkinan untuk menyalurkan stimulus program pemerintah, karena terhalang regulasi," kata Hanung.

Selain regulasi, keinginan fintech lending untuk menyalurkan KUR terhambat persoalan pertanggungjawaban dana. "Dananya dari pemerintah. Yang terpenting itu dananya dipertanggungjawabkan," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi.

 
Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan