Asosiasi Polisikan Pinjol Ilegal Pakai Nama Fintech Indodana Cs

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pinjol ilegal
Penulis: Lenny Septiani
15/8/2022, 17.13 WIB

“Selanjutnya, setelah mempersiapkan seluruh bukti, kami akan membuat laporan kepolisian,” ujar Mandela yang juga menjabat penasihat afiliasi AFPI.

Sebanyak 17 pinjol ilegal yang akan dilaporkan, diduga melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Mandela, motif pelaku diduga kuat yakni mencari keuntungan materiil dengan menipu masyarakat luas dengan mengatasnamakan fintech resmi. Kerugian akibat tindakan ini dinilai sangat masif.

“Kami harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat," kata dia.

Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi menutup 4.089 pinjol ilegal per Juni. Sedangkan fintech resmi yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya 102.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani