Google Dukung OECD Bahas Konsensus Global soal Pajak Digital

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi, dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
14/7/2020, 12.13 WIB

Namun, baru-baru ini Google dan perusahaan lain mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan India yang mengenakan pajak digital 2%. Kebijakan ini juga berlaku atas pendapatan iklan yang diperoleh korporasi di luar negeri.

Pichai enggan berkomentar terkait pajak digital di India saat wawancara dengan Reuters. (Baca: 9 Negara yang Masuk Radar Trump dalam Investigasi Pajak Digital)

Selain itu, Presiden AS Trump juga tengah menginvestigasi sembilan negara terkait pajak digital. Negara itu di antaranya Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris.

Penyelidikan dilakukan karena semakin banyak negara mempertimbangkan aturan pajak untuk layanan berbasis online atau dalam jaringan (daring). Dengan begitu, perusahaan digital akan dikenakan pajak berdasarkan tempat penjualan produk, bukan hanya negara asalnya.

Sedangkan AS merupakan rumah bagi sejumlah perusahaan teknologi besar, seperti Google, Amazon, Apple, dan Facebook. AS khawatir ada diskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan digital, terutama yang berasal dari negaranya.

(Baca: Potensi Pajak dari Netflix, Spotify, Gim Online Dinilai Tak Maksimal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur