Sederet Konglomerat Rambah Bank Digital Lewat Startup

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Warga melintasi galeri anjungan tunai mandiri (ATM) di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (5/8/2019).
1/9/2021, 12.33 WIB

Bank digital itu disuntik modal Rp 988 miliar oleh BCA. Ini untuk mendukung program arsitektur perbankan Indonesia dan mengembangkan bisnis perseroan.

Djarum juga masuk dalam penawaran investasi swasta pada ekuitas publik atau private investment in public equity (PIPE) IPO Grab dan Altimeter Growth. Konglomerat lain yang ikut yakni Sinar Mas dan Emtek.

Sedangkan Djarum juga berinvestasi di Gojek. Ekosistemnya semakin kuat setelah Gojek bergabung dengan Tokopedia dan membentuk entitas baru bernama GoTo.

Gojek juga masuk ke bisnis bank digital lewat Bank Jago.

Ekosistem Gojek dan Tokopedia (Gojek, Tokopedia, Katadata/Desy Setyowati)

CT Corp juga masuk ke bank digital lewat anak usaha Mega Corpora. Perusahaan mengakusisi Bank Harda yang akan bertransformasi menjadi bank digital. 

Ada juga Astra International yang membuka peluang untuk kembali masuk ke bisnis perbankan di tengah transformasi ke arah bank digital. Pernyataan ini disampaikan setelah perusahaan menjual seluruh saham Bank Permata miliknya pada tahun lalu.

Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda mengatakan, potensi bank digital di Indonesia besar. "Penetrasi internet cepat, pertumbuhan masyarakat kelas pendapatan menengah, generasi Z dan millenial besar. Ada perubahan pola kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19 ke arah digital, menyebabkan pasar bank digital masih sangat luas," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Berdasarkan kajian Google, Temasek dan Bain pada tahun lalu, nilai dari layanan keuangan digital di Asia Tenggara diproyeksi US$ 38 miliar sampai US$ 60 miliar (Rp 554,2 triliun - Rp 875 triliun) per tahun pada 2025.

Layanan keuangan digital yang dimaksud termasuk bank, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), asuransi, manajemen aset hingga fintech.

Secara spesifik, nilai bisnis sektor pembayaran digital di regional diperkirakan melebihi US$ 1 triliun pada 2025. 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan regulasi terkait dengan bank digital, melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

OJK mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus bank digital menyeluruh atau full digital banking.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan