Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Ilustrasi, sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). Tokopedia dan Bukalapak menyediakan fitur bayar pajak.
Penulis: Desy Setyowati
6/8/2019, 13.03 WIB

Melalui fitur itu, pengguna bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya. Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar dari masing-masing institusi pengumpul pajak.

Kode itu bisa didapat dari portal Ditjen Pajak, Simponi untuk Ditjen Anggaran, dan CEISE untuk Ditjen Bea dan Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, pengguna bisa memasukkannya ke fitur ‘Penerimaan Negara’ di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.

(Baca: Bukalapak Bakal Rilis Fitur Bayar dan Lapor Pajak Kuartal III 2019)

Tokopedia juga menyediakan beberapa pilihan pembayaran, mulai dari OVO Cash, OVO Points, transfer antarbank, virtual account, direct debit dan kartu kredit. Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.

Sebelumnya, Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan, perusahaannya bakal merilis fitur lapor dan bayar pajak pada Kuartal III 2019. Fitur itu bakal terbuka untuk semua pengguna, bukan hanya pelapak di platform-nya.

Bima menyampaikan, perusahaannya mengajukan usulan untuk menyediakan fitur tersebut ke Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Setelah fitur tersebut dirilis, Bukalapak berencana menggelar program edukasi kepada masyarakat dan menggandeng pemerintah.

(Baca: Bukalapak hingga Lazada Tanggapi Permintaan DJBC untuk Integrasi Data)

Halaman: