Ada Aturan Baru Facebook, Google, Twitter Ancam Keluar dari Hong Kong

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain.
7/7/2021, 09.20 WIB

Jeff juga berpandangan bahwa aturan itu bisa merampas bisnis dan hak konsumen di Hong Kong. "Aturan ini akan menciptakan hambatan baru untuk perdagangan," ujarnya.

Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) Hong Kong menyatakan sudah menerima surat dari koalisi. Otoritas menjelaskan, aturan diubah karena tindakan doxing telah merajalela. Antara Juni 2019 hingga Mei 2021, sudah lebih dari 5.700 kasus terkait doxing ditangani otoritas. 

Selain itu, otoritas menambahkan bahwa perubahan undang-undang tidak akan berpengaruh pada kebebasan berekspresi dan menghalangi investasi. "Dengan keras kami membantah setiap saran bahwa perubahan aturan itu dapat dengan cara apa pun mempengaruhi investasi asing di Hong Kong," kata PCPD.

Diketahui, tahun lalu perselisihan antara perusahaan teknologi global dengan Hong Kong juga terjadi. Pada Juli 2020 pemerintah Tiongkok menerapkan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong. 

Sejak UU berlaku, otoritas keamanan Hong Kong meminta perusaahaan teknologi untuk menyerahkan data pengguna. Namun, perusahaan teknologi menilai UU tersebut akan memberangus pengguna.

Regulasi itu memasukan jenis kejahatan baru, seperti ketika seseorang kedapatan berkonspirasi dengan orang asing untuk memprovokasi kebencian kepada pemerintah Tiongkok atau otoritas Hong Kong di platform digital. Hukumannya pun bisa berujung penjara seumur hidup.

Begitu mulai berlaku, para kelompok pro-demokrasi langsung menghentikan aktivitasnya, lantaran takut dituntut. Buku-buku yang ditulis oleh aktivis pro-demokrasi telah dihapus dari perpustakaan.

Regulasi itu juga memperluas kekuatan pejabat untuk menyelidiki, menuntut dan menghukum, baik warga negara asing maupun penduduk lokal yang dianggap bertindak mempromosikan pemisahan diri atau subversi pemerintah.

Pemerintah Hong Kong mengatakan, polisi akan diberikan wewenang baru. Itu meliputi penuntutan platform media sosial dan penyedia layanan internet untuk menghapus konten yang menurut mereka mengancam keamanan nasional.

Hong Kong sebelumnya merupakan wilayah Inggris. Kemudian pada 1997 Hong Kong diserahkan kembali ke Tiongkok dengan syarat, bahwa Hong Kong akan menikmati kebebasan khusus.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan